Minggu, 14 Februari 2010

Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMA 3 Subang
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Materi Pokok : Warga Negara dan Pewarganegaraan
Kelas / Semester : X / 2
Waktu : 4 X 45 menit (2 X pertemuan)
Pertemuan ke- : 1 & 2

Standar Kompetensi
Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.

Kompetensi Dasar
Mendeskripsikan kedudukan warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia.

Indikator
• Mendeskripsikan kedudukan warga Negara yang diatur dalam UUD 1945
• Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga Negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.
• Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum.

I. Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran siswa dapat:
a. Siswa dapat mendeskripsikan kedudukan warga Negara yang diatur dalam UUD 1945.
b. Menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga Negara Indonesia dan hal-hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.
c. Menjelaskan dasar hukum yang mengatur warga Negara.
d. Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum.
e. Menjelaskan stelsel dalam kewarganegaraan.


II. Materi Pembelajaran
• Dasar hukum yang mengatur warga Negara.
• Asas dan stelsel dalam kewarganegaraan.
• Syarat menjadi warga Negara.
• Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan.

III. Metode Pembelajaran
a. Ceramah bervariasikan tanya jawab, inquiry, diskusi kelas, dan penugasan.
b. Debat.


IV. Langkah – langkah Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan ke I
 Pendahuluan (10 menit)
1. Guru mengucapkan salam dan menanyakan kabar dari siswa
2. Guru memeriksa kehadiran siswa.
3. Guru memotivasi kegiatan belajar siswa, mempersiapkan alat tulis, sumber belajar dan kesiapan belajarnya dengan memberi pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
4. Menginformasikan kompetensi yang ingin dicapai dari materi yang akan disampaikan.

 Kegiatan inti (60 menit)
1. Guru memberi penjelasan tentang dasar hukum yang mengatur warga Negara.
2. Guru membagi seluruh siswa menjadi dua kelompok untuk mendiskusikan dan menyebutkan ketentuan menjadi warga Negara Indonesia berdasarkan pada pasal 4 UU RI NO.12 Tahun 2006.
3. Guru member penjelasan tentang asas dan stensel dalam kewarganegaraan.

 Kegiatan penutup (10 menit)
1. Siswa dibimbing guru membuat rangkuman yang telah mendapat klarifikasi.
2. Kesimpulan materi untuk memantapkan pengetahuan siswa.

Pertemuan ke 2
 Pendahuluan (10 menit)
1. Guru mengucapkan salam dan menanyakan kabar dari siswa.
2. Guru memeriksa kehadiran siswa.
3. Guru memotivasi kegiatan belajar, dan kesiapan belajar.
4. Guru memberikan apersepsi, dengan memberikan kuis kepada siswa.
5. Informasi kompetensi yang ingin dicapai dari materi yang akan disampaikan.

 Kegiatan Inti (60 menit)
1. Guru menyampaikan materi sebagai pengantar.
2. Guru membagi 2 kelompok peserta debat yang satu pro dan yang lainnya kontra.
3. Guru memberikan tugas untuk membaca materi yang akan didebatkan oleh kedua kelompok tersebut.
4. Setelah membacakan materi yang akan didebatkan, guru menunjuk salah satu anggota kelompok yang pro untuk berbicara saat itu, kemudian ditanggapi oleh kelompok kontra. Demikian seterusnya sampai sebagian besar siswa bisa mengemukakan pendapatnya.
5. Sementara siswa menyampaikan gagasanya, guru menulis inti/ide-ide dari setiap pembicaraan sampai mendapatkan sejumlah ide yang diharapkan.
6. Guru menambahkan konsep/ide yang belum terungkap.

 Penutup (10 menit)
1. Dari data-data yang diungkapkan tadi, guru mengajak siswa membuat kesimpulan/rangkuman yang mengacu pada topik yang ingin dicapai.
.

V. Sumber Belajar
a. Buku Teks PKn SMA Kelas X
• Buku Kewarganegaraan Esis Kelas X, karangan Dra. Retno Listyarti.
• CT. Kansil (1976), Aku warga Negara Indonesia, Jakarta.
• UU tentang Kewarganegaraan.

VI. Penilaian
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan kedua. Sedangkan untuk pertemuan pertama, penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan Tanya jawab di kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas. Adapun teknik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk tes pilihan ganda dan uraian. Bentuk tes pilihan ganda dan uraian masing-masing terdiri dari 5 butir soal yang jumlahnya 10 soal, dengan nilai 1 setiap jawaban yang benar atau jawabanya tepat.



















Instrument penilaian!

1. Di Indonesia, hokum atau UU yang mengatur tenteng kewarganegaraan seseorang adalah…
a. Bipatride
b. Pasal 23 UU RI No.12 Tahun 2006
c. Pasal 26
d. Pasal 33 UUD 1945
2. Doni menerapkan asas kewarganegaraan yang ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan dimana ia dilahirkan. Asas tersebut merupakan asas…
a. Apatride
b. Ius sanguinis
c. Ius soli
d. Naturalism
3. Berikut ini merupakan kewajiban dasar warga Negara, kecuali…
a. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
b. Menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan kedaulatan bangsa
c. Berprestasi dalam membangun Negara
d. Wajib menghormati persamaan kedudukan
4. Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga Negara adalah…
a. Jaminan persamaan profesi
b. Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi Negara
c. Makna persatuan dan kesatuan
d. Makna kedaulatan RI
5. Berikut merupakan hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan, kecuali…
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri…
b. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
c. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
d. Bekerja di sebuah perusahaan di Negara lain selama lebih dari tujuh tahun

1. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman, yaitu…
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ius sanguinis!
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ius soli!
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Multipatride!
5. Apa yang disebut dengan warga Negara?


























Kunci jawaban
1.c
2.b
3.c
4.b
5.d

1. Pertama: berdasarkan kelahiran.
Kedua: berdasarkan perkawinan.
2. Adalah asas untuk menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orangtuannya tanpa mengindhkan dimana dia dilahirkan.
3. Adalah asas yang menyatakan bahwa tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang.
4. Adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
5. Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan memiliki hubungan timbal balik terhadap Negara. Seseorang yang diakui sebagai warga Negara harus ditentuikan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut.

Teknik penilaian/Pedoman penilaian.
1. Soal pilihan ganda
Jika jawaban benar diberi skor 1
Jika jawaban salah diberi skor 0
2. Soal essay
Jika masing-masing pertanyaan dijawab tepat, maka diberi skor 1.
Jika semua jawaban tepat/benar diberi skor 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar